Text
Aspek Hukum Informed Consent Dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik
Buku ini menulis tentang hak pasien atas informed consent dan isi rekan medis yang dilakukan oleh seorang tenaga medis atau fasilitas sarana kesehatan.
Dalam menjalankan praktek kedokterannya, sudah pasti seorang dokter akan bertemu dengan pasien yang meminta pertolongan kepadanya atas masalah kesehatan yang dialaminya. Dulu posisi dokter dan pasien sangatlah tidak seimbang, dimana pasien selalu berada di posisi inferior karena ketidaktahuan dan ketidak berdayaannya terhadap masalah medis, sehingga menempatkan seorang dokter sebagai seorang “The Unthouchable” saat terjadi kerugian pada pasien.
Tetapi zaman berganti, dimana supremasi hukum sudah menjamah seluruh aspek sosial masyarakat tidak terkecuali di dunia kedokteran dengan keluarnya regulasi-regulasi hukum yang dibuat oleh pemerintah, sehingga hubungan dokter-pasien sekarang adalah sebagai mitra yang sejajar di mata hukum (equality before the law), ini yang disebut dengan “Transaksi Terapeutik”. Dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban untuk memenuhi hak pasien dan bila ada kelalaian atas kewajiban tersebut dengan kerugian pada pasien, maka pasien dapat menuntut atau menggugat dokter secara hukum.
| 0188/PB/2025 | 610.28 DES a | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain