Text
Standar Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan : Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020. Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Standar profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi, standar kompetensi tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Buku ini disusun dengan tujuan untuk menjelaskan latar belakang standar kompetensi, menjelaskan dasar hukum dari standar kompetensi, menjelaskan manfaat standar kompetensi, menjelaskan area kompetensi, menguraikan masalah dan keterampilan. Dalam buku ini juga dijelaskan manfaat standar kompetensi bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, manfaat bagi institusi pendidikan sebagai produsen tenaga kesehatan, manfaat bagi pemerintah sebagai pengguna tenaga Kesehatan tersebut, manfaat bagi organisasi profesi serta manfaat bagi masyarakat pada umumnya.
| 0219/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0220/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0221/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0222/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0223/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0224/PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 0225 /PB/2025 | R 610.7 IND s | Perpustakaan Politeknik Insan Husada - Kampus 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain